Aqiqah Garut
Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang
harus diutamakan. Artinya, apabila
seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan
aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang
yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan
dapat
ditiadakan. Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi
“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan
untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR
Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas,
para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi
syafaat pada orangtuanya apabila ia belum diaqiqah. aqiqah garut
Komentar
Posting Komentar